Sabtu, 21 November 2015

mini artikel

Topik                     : Ekonomi
Tema                      : Jual Beli barang Online
Judul                      : Menjamurnya pedagang online
Promis mayor        : jual beli online menciptakan peluang usaha baru di Indonesia
Promis minor         : belum banyak nya masyarakat yang memanfaatkan internet sebagai sarana jual & beli
Simpulan             : Banyaknya kegiatan jual beli online menciptakan peluang usaha baru akan tetapi masih
  banyak yang memanfaatkannya.

Isi artikel :
               
                Dimulai dari beberapa tahun kebelakang , dimana makin mudahnya masyarakat Indonesia mengakses internet , momen ini dimanfaatkan oleh pihak - pihak yang jeli melihat peluang usaha yang menawarkan barang – barang lewat internet, usaha jual beli online yang kini menjamur di kalangan masyarakat Indonesia. Munculnya situs - situs yang mewadahi antara penjual dan pembeli seperti tokobagus (sekarang olx.co.id), kaskus fjb, tokopedia, bukalapak dan situs - situs jual beli online lainnya makin  menjadikan trend jual beli barang online disukai banyak masyarakat Indonesia. Tentu saja ini menyebabkan proses jual beli semakin cepat dan dengan itu pasti perekonomian Indonesia meningkat, walaupun tidak  naik secara drastis tapi setidaknya ada peningkatan khususnya di dari bidang perdagangan.

                Tetapi masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memanfaatkan jual beli online , permasalahannya mulai dari belum pahamnya menggunakan internet, takut barang tidak sesuai, takut tertipu dan masih banyak lagi.  mengatasi penipuan adalah pekerjaan rumah pemerintah yang harus segera diselesaikan agar masyarakat merasa aman pada saat membeli barang secara online. Dan juga sosialisasi tentang penggunaan dan manfaat internet khususnya didalam jual beli online agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak disalah gunakan.

Jumat, 09 Oktober 2015

Indonesia Membutuhkan banyak Tenaga Akuntan

Nama         : Elvian Septiaji
Npm           : 22213886
Kelas          : 3EB06 (UNIVERSITAS GUNADARMA)




Minimnya profesi akuntan di Indonesia dikhawatirkan dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional sehingga dibutuhkan terobosan untuk menciptakan akuntan yang akan menopang pertumbuhan ekonomi. The Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) yang merupakan badan internasional untuk akuntan profesional menyebut bahwa dari total penduduk Indonesia yang mencapai 230 juta lebih, profesi akuntan hanya mencapai 10.000. jiwa

Head of ACCA Indonesia Mulyadi Setiakusuma mengatakan bahwa untuk negara sebesar Indonesia, dibutuhkan minimal sebanyak 200.000 profesi akuntan publik untuk membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia. Dengan demikian Indonesia masih butuh 190.000 akuntan dari 10.000 akuntan saat ini. Idealnya sekitar 200.000, berarti hanya 0,1 persen dari total penduduk Indonesia. Tentu angka tersebut sudah menjadi rasio minimum, jika dibandingkan dengan negara tetangga Australia yang hanya berpenduduk sekitar 20 juta jiwa, Australia ternyata telah memiliki akuntan publik sebanyak 140.000

Oleh sebab itu, tujuan utama peluncuran kantor perwakilan di Indonesia ini adalah untuk menciptakan lebih banyak profesi akuntan yang bertujuan untuk mendukung Indonesia dalam mengembangkan para akuntan berkualitas untuk mendukung kemajuan perekonomian. ACCA juga berkomitmen untuk membangun kapasitas profesi akuntansi di Indonesia untuk membawa manfaat bagi perekonomian. Peluncuran kantor ini akan mendukung visi dan memungkinkan kita untuk mendorong keterlibatan lebih dekat dengan siswa lokal dan anggota profesi akuntan di Indonesia, 



Analisa      :

  • Penalaran ilmiah : dari artikel diatas sudah sangat jelas Indonesia membutuhkan banyak tenaga akuntan yang berkualitas dan dituntut bisa mengikuti perkembangan teknologi , Indonesia hanya mampu menyediakan 5% dari kebutuhan akuntan yang diperlukan diindonesia, banyaknya akuntan yang berkualitas akan membantu perekonomian Indonesia menjadi lebih baik dan SDM Indonesia dapat bersaing di jaman masyarakat ekonomi ASEAN.

  • Masuk ke golongan apa artikel yang kalian buat? Deduktif atau Indikutif? Artikel ini termaksud kedalam golongan induktif karna artikel ini diawali dengan kalimat-kalimat penjelas yang berupa fakta yang kemudian disimpulkan atau digeneralisasikan pada akhir Paragraf.






Sabtu, 09 Mei 2015

HUKUM PERIKATAN : PT Surabaya Delta Plaza (Sewa Menyewa Ruangan)



LATAR BELAKANG
               Seorang pengusaha bernama Tamrin Kusno asal Jakarta terlibat kasus dengan Pengelola kawasan Pertokoan di Surabaya yaitu PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP). Pada awalnya kedua belah pihak membuat perjanjian “sewa menyewa ruangan” dengan jumlah sewa yang sudah ditentukan dan disetujukan akan tetapi dari salah satu pihak tidak bisa menepati  atau mengabaikan perjanjian tersebut, alhasil dari pihak lain menutup paksa dan  menuntut pihak yang terkait ke Pengadilan Tinggi Negri Surabaya. Kasus ini termasuk kedalam Hukum Perikatan.  Hukum perikatan yang terdapat dalam undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum. Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum dan perjanjian yang berlaku.
CONTOH KASUS        
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmi di Pengadilan Negeri Surabaya.

ANALISIS DARI CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM PERIKATAN
Kasuspada PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) inimengenaisewa menyewa tempat untuk pertokoan yang pada awalnya pihak PT SDP kesulitan untuk memasarkan tempatnya kemudian dia mengajak para pedagang untuk meramaikan komplek pertokoan di pusat kota surabaya itu. Salah seorang pedagang yang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta. Menerima “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, service charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin berjanji bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP.
Akan tetapi perjanjian antara keduanya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan dari pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Akibatnya, pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

PENYELESAIAN
Dengan menggugat Tarmin ke Pengadilan Negeri Surabaya dan menutup COMBI Furniture secara terpaksa adalah hal yang benar, karena perjanjian itu harus & wajib ditepati oleh kedua belah pihak, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena semua sudah ada aturannya dan sudah ada asas-asasnya. Adapun Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa keduabelah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
Dan perjanjian di hadapan Akta Notaris itu bukanlah hal yang harusnya di sepelekan atau bahkan berpikiran sekedar formalitas, karena sudah perjanjian tertulis yang sah di mata hukum Negara kita. Hal yang menjadi kewajiban Pak Tarmin haruslah dibayarkan dengan sepenuhnya.

TUJUAN
            Dari kasus di atas, PT. Surabaya Delta Plaza ingin mendapatkan kembali haknya yang sudah diperjanjikan yaitu mendapatkan bayaran atas sewa dari Tarmin dikarenakan perjanjian yang sudah disetujukan tidak diperdulikan lagi oleh Tarmin. Dari pernyataan tersebut PT. Surabaya Delta Plaza ingin diselesaikan di tempat yang pantas yaitu di Pengadilan Negeri agar kasus tersebut dapat diselesaikan sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku.
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
·       Mengikatkan diri Kata Sepakat atau mengiyakan antara kedua pihak
·       Adanya kecakapan untuk membuat Suatu Perjanjian
·       Mengenai suatu hal tertentu : yang dijanjikan harus jelas dan terinci
·       Suatu sebab yang halal : perjanjian memiliki tujuan yang diperbolejkan oleh Undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.
Referensi        :
Nama Kelompok              :
Diki Firmansyah                 22213451
Dwita Fhadillah                 22213729
Eka Tara Dila                     22213820
Elvian Septiaji                    22213886


Kelas     : 2EB06

Sabtu, 04 April 2015

ASPEK HUKUM EKONOMI


JUDUL  : SUMBER HUKUM MATERIAL

1. Pengertian / Dasar teori

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinyabyaitu aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli mebedakan sumber hukum dalam 2 bagian yaitu sumber hukum dalam material dan sumber hukum dalam formal.
Dalam penjelasan disini hanya lebih memaparkan teori Sumber Hukum Material untuk memenuhi syarat tugas mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi.
Sumber hukum material adalah suatu keyakinan/perasaaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian kayakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan uga pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pemventikan hukum. Atau hukum yang memuat peraturan-peratuarn yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh hukum material ialah pidana hukum material yang biasa disebut dengan hukum pidana saja dan hukum perdata material biasa disebut dengan hukum perdata saja.
Sumber hukum material yaitu faktor-faktor yang turut serta menentkan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhipembentukan hukum yaitu :
·         Struktual ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat anatar lain : kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
·         Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.
·         Hukum yang berlaku
·         Tata hukum negara-negara lain
·         Keyajinan tentang agama dan kesusilaan
·         Kesadaran hukum

2. Contoh Kasus Sumber Hukum material

KASUS PERDATA

SLEMAN ____ Selasa, 17 Nopember 2011 Pengadilan Negeri (PN) Slamen akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun, Kecamatan pakem, Slamen.
            Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut, PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoe untuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi.  “Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
            Lokasi tanah yang berada di pinggir jalan kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati.
            Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah ini milik Juminten lainnya di daerah jalan kaliurang Km 15 seharga Rp. 335 juta. Tital tanah ada 997 meter persegi. Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap, Susilowati selalu memenangkan memenangkan perkara.
            Pihak juminten yang tidak terima menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. “Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,” tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.

Analisa            :
         Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan
         Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi pesetujuam antara Juminten dengan Sisilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan dadalah jika terjadi suatu ikatan ersetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
      Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sangketa tanah anatara Juminten dan Susilowati. Sangketa ini berawal dari utang piutang yang mana juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah ianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau menggabti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksananya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidak memenuhi perikatan tersebut.
      Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.

3. Penyelesaian Contoh Kasus
     Menurut saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan membayar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahan ini cepat terselesaikan. Karena dalam kasus inipihak Jumintenlah yang bersalah seperti yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366 dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidakmemenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan dalam kasus ini cepat terselesaikan.

4. Sumber
Elkafilah. 2012. Kaus Perdata. (On-Line), (http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/kasus-perdata/),


Nama Kelompok : Diki Firmansyah
                                    Dwita fhadillah
                                    Eka Taradilla
                                    Elmerry
                                    Elvian Septiaji (22213886)

Kamis, 08 Januari 2015

TUGAS EKONOMI KOPERASI EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

TUGAS
EKONOMI KOPERASI
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA



Disusun Oleh:
Elvian Septiaji / 22213886
Adri Maldini / 20213267
KELAS : 2EB06
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
KATA PENGANTAR 

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai EKONOMI KOPERASI. 

Makalah ini dibuat dengan berbagai pokok bahasan dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 
 Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian


Penyusun



Depok, November 2014
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

9.1 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

9.1.1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan

9.1.2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.

9.1.3. ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.

9.1.4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang datang dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.


Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa kami simpulkan bahwa sebuah evaluasi di dalam sebuah koperasi amat penting agar kita tahu dan memahami kegiatan para anggota di dalam koperasi.
Partisipasi anggota dalam sebuah koperasi sangat penting di dalam sebuah evaluasi dan juga motivasi untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan akan informasi juga amatlah penting.